

Komitmen terhadap Transformasi
Berbicara tentang transparansi PT Perkebunan Nusantara III berupaya untuk tetap komitmen dalam melaksanakan transparansi dalam setiap aktifikas bisnis, hal ini ditunjukkan dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG), membuat pedoman perilaku yang tertuang dalam Code of Conduct (COC) serta menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh stakeholder di PT Perkebunan Nusantara III dengan menjadikan Informasi, keluhan, saran bahkan kritik yang membangun untuk perbaikan kinerja PT Perkebunan Nusantara III
dimasa yang akan datang.
1. PihakPerkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit memberikan informasi yang memadai kepada stakeholder lainnya dalam bahasa dan bentuk yang sesuai,untuk memungkinkan adanya partisipasi efektif dalam pengambilan keputusan.
Dalam pelaksanaan prinsip ini PT Perkebunan Nusantara III membuka saluran informasi kepada seluruh stakeholder terkait informasi yang dibutuhkan yang secara teknis dijelaskan dalan Instruksi Kerja (IK-3.00-13/01) tentang komunikasi Stakeholder, dimana dalam IK tersebut dijelaskan bagaimana Stakeholder mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan teknis penyampaian tanggapan terhadap informasi, kritik dan saran dari stakeholder, serta berapa lama masa simpan informasi, kritik dan dan saran dari stakeholder.
2. Dokumen Perusahaan tersedia secara umum, kecuali jika dokumen tersebut dilindungi oleh kerahasiaan komersial atau bilamana pengungkapan informasi tersebut akan berdampak negatif terhadap lingkungan atau sosial.
Dokumen Perusahaan secara umum telah tersedia seperti Legal: Dokumen Perijinan (izin Lokasi, izin Usaha Perkebunan, Sertifikat HGU atau Dokumen-dokumen yang mengarah kepengurusan sertifkat HGU sesuai tahapannya), Lingkungan, Dokumen Lingkungan (UKL – UPL / MDAL), Laporan pemantauan RKL- RPL, Sosial: Dokumen, aktivitas sosial dan hubungan dengan masyarakat, Dokumen program kesehatan dan keselamatan kerja, Dokumen program perbaikan berkelanjutan dll, yang semuanya dapat diakses oleh stakeholder kapanpun dan dimanapun. Namun dokumen-dokumen yang dilindungi kerahasiaannya yang menyangkut kerahasiaan komersial tidak dapat dipublikasikan. Terkait dengan hal tersebut PT Perkebunan Nusantara III telah membuat aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang berisikan dokumen yang dapat dan tidak dapat dipublikasikan dalam kewenangan Distrik/Kebun/Unit.
Memenuhi Hukum dan Peraturan yang berlaku
Terbentuknya Bagian yang berdiri sendiri yang khusus menangani Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan Perundangan yang berlaku merupakan wujud keseriusan Perusahaan dalam rangka memenuhi Regulasi yang terkait dengan bisnis PT Perkebunan Nusantara III, termasuk methode evaluasinya.
1. Adanya kepatuhan terhadap semua hukum dan peraturan yang berlaku baik lokal, nasional maupun
Internasional yang telah diratifikasi. PT Perkebunan Nusantara III melalui Bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko secara konsisten melaksanakan identifikasi peraturan perundangan yang terkini yang meliputi Perundang-undangan yang relevan, juga peraturan tentang penguasaan tanah dan hak atas tanah (termasuk hak-hak tradisional masyarakat hukum adat), tenaga kerja, praktek-praktek pertanian (misalnya penggunaan pestisida atau bahan-bahan kimia), lingkungan (misalnya UU tentang satwa liar, polusi, pengelolaan lingkungan, dan kehutanan), tempat penyimpanan, transportasi dan proses pengolahan. Perundang-undangan dimaksud juga meliputi UU yang dikeluarkan di bawah UU atau konvensi internasional (misalnya Konvensi Keanekaragaman Hayati, CBD).
2. Hak untuk menguasai dan penggunakan tanah dapat dibuktikan dan tidak dituntut secara sah oleh
komunitas lokal dengan hak-hak yang dapat dibuktikan.
Dalam hal penguasaan tanah Perusahaan selalu mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terdokumentasi dengan baik, Bukti legal/tanda-tanda batas areal yang legal (berupa pemasangan potok-patok pilar) telah di demarkasikan secara jelas dan terpelihara. Untuk mengantisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat, PT Perkebunan Nusantara III membuat aturan dalam bentuk Instruksi Kerja yang pembuatannya melibatkan masyarakat lokal yang bertujuan agar seluruh masyarakat memahami bagaimana proses penyelesaian konflik antara perusahaan dengan masyarakat .
Setelah Instruksi Kerja selesai dibuat maka PT Perkebunan Nusantara III melaksanakan Sosialisai lepada stakeholder yang dikemas dalam sebuah acara Social Commonity Gathering dan kegiatan-kegiatan lain yang melibatkan stakeholder PT Perkebunan Nusantara III.
Perselisihan yang terjadi terkait beberapa permasalahan, diselesaikan dengan mengacu kepada Instruksi Kerja yang dibuat dan disepakati bersama dengan masyarakat, serta mendokumentasikan seluruh tapan penyelesaian konflik . Jika dalam pelaksanaannya terjadi ketidaksepakatan, dan harus dibawa kejalur hukum maka dibuat pemetaan terhadap objek yang diperselisihkan dan ada kesepakatan terhadap ketidaksepakatan yang terjadi.
3. Penggunaan Lahan untuk Kelapa Sawit tidak mengurangi hak berdasarkan hukum dan hak tradicional pengguna lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari mereka.
PT Perkebunan Nusantara III sangat menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, dan hak-hak tradisional yang mungkin terdapat diareal Hak Guna Jika lahan terdapat suatu hak berdasarkan hukum atau hak tradisional maka pihak perkebunan harus dapat memperlihat kan bahwa hak-hak ini dipahami, dan tidak terancam atau dikurangi. Kriteria ini harus dilihat bersama kriteria 6.4, 7.5 dan 7.6. Jika daerah hak tradisional ini tidak jelas, maka penentuannya paling baik dilakukan melalui kegiatan pemetaan bersama yang melibatkan masyarakat yg terkena dampak maupun masyarakat sekitar. Kriteria ini memungkinkan adanya penjualan dan penjanjian yang dinegoisiasi untuk memberikan kompensasi pengguna tanah lain akibat kehilangan keuntungan dan atau hak yang dilepaskan.
Perjanjian yang dinegosiasikan harus dilakukan tanpa paksaan, dengan sukarela dan dibuat sebelum investasi baru atau operasi, dan didasarkan atas pembagian yang terbuka atas semua informasi terkait dalam bentuk dan bahasa yang sesuai, termasuk di dalamnya analisa dampak, usulan pembagian
keuntungan dan pengaturan secara hukum. Masyarakat harus diperbolehkan mencari bantuan hukum jika mereka menginginkannya. Masyarakat harus diwakili oleh lembaga atau representatif pilihan mereka sendiri, yang beroperasi secara transparan dan melakukan komunikasi terbuka dengan anggota masyarakat yang lain. Waktu yang memadai diberikan bagi pengambilan keputusan secara adat dan dapat dilakukan negosiasi berulang-ulang, jika diminta. Perjanjian yang telah dinegosiasi harus dapat mengikat semua pihak terkait, dan dapat dijadikan alat bukti dalam proses pengadilan. Menetapkan kepastian dalam negosiasi lahan merupakan suatu keuntungan jangka panjang bagi seluruh pihak terkait. Lihat Lampiran Definisi untuk “Hak Tradisional”
Prinsip 3 :
Komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang PT Perkebunan Nusantara III memandang bahwa komitmen terhadap kelayakan ekonomi dan keuangan jangka panjang mutlak diperhatikan, karenanya PT Perkebunan Nusantara membuat Rencana Jangka Panjang setiap 5 (lima) Tahun sekali yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan 1 (satu) tahun sekali dan difokuskan lagi dalam Rencana Kerja Operasional (RKO) setiap 3 (tiga) bulan.
Terdapat rencana manajemen yang diimplementasikan yang ditujukan untuk mencapai keamanan ekonomi dan keuangan dalam jangka panjang.
Rencana Jangka Panjang (RJP) PT Perkebunan Nusantara III dibuat melalui Tahapan RJP dari Kebun/Unit yang
kemudian dikompilasi untuk dijadikan RJP Distrik, dan selanjutnya dikirim kekantor Direksi sebagai bahan pembuatan
Rencana Jangka Panjang (RJP) PT Perkebunan Nusantara III yang meliputi:
• Perhatian terhadap kualitas bahan-bahan yang ditanam
• Proyeksi tanaman = tren hasil tandan buah segar
• Tingkat ekstraksi pabrik = tren OER
• Biaya produksi = biaya per ton tren CPO
• Perkiraan harga
• Indikator finansial
• Perhitungan yang dianjurkan – tren rata-rata (mean) operasi 3 tahun dalam sepuluh tahun terakhir (tren TBS mungkin memberikan hasil yang rendah selama program penanaman kembali yang luas).
Prinsip 4 :
Penggunaan praktik terbaik dan tepat oleh perkebunan dan pabrik.
Penggunaan Praktik terbaik adalah syarat utama yang harus diterapkan dalam pelaksanaan aktivitas binsis di PT. Perkebunan Nusantara III, dimulai dari proses pengolahan tanah, menanam , panen, angkut dan olah, semuanya diupayakan menggunakan praktik-praktik terbaik.
1. Prosedur oprasi didokumentasikan secara tepat dan diimplementasikan dan dipantau secara konsisten Prosedur Operasional (IK, PB, Pedoman Kerja dll) didokumentasikan dengan baik sesuai dengan standard ISO 14001;2004, dan secara berkala dipantau secara konsisten dengan pelaksanaan audit internal dan eksternal Sistem Manajemen PT Perkebunan Nusantara III (SM-PN3)
2. Praktek - praktek mempertahankan kesuburan tanah, atau bila mana mungkin meningkatkan kesuburan tana sampai pada tingkat yang memberikan hasil optimal berkelanjutan.